
Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur. Foto (Istimewa)
Kolaka, Koltimnews.com - Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur berhasil ringkus pelaku pencurian, Senin (17/7/23)
Pelaku ditangkap di Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka
Aksi penangkapan tersebut di pimpin Kanit 1 IPDA Ramadhan S.H dan IPDA Hendra, S L bersama personil Sat Reskrim
Pelaku H dan A saat di interogasi mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Kelurahan Atula Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur
"Barang yang di curi itu 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru, 2 (dua) buah mesin air merk SIMITZU, 1 (satu) buah TV tabung merek PICCOLO, 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 (satu) buah mesin cuci," Ujar IPDA Ramadhan
Sebelumnya, korban N telah membuat laporan pengaduan pada tanggal 12 juli 2023
Atas perbuatan tersebut, Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP, dengan barang bukti 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru, 2 (dua) buah mesin air merk SIMITZU, 1 (satu) buah TV tabung merek PICCOLO, 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 (satu) buah mesin cuci.
Saat ini tim Resmob Rajawali Polres Koltim masih melakukan pencarian barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pindana pencurian tersebut.
Laporan : Humas Polres Kolaka Timur