Sat Reskrim Polres Kolaka Timur monitoring Pupuk Subsidi. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Sat Reskrim Polres Kolaka Timur lakukan monitoring pengawasan pupuk Subsidi di wilayah hukumnya, Kamis (10/8/23)
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Tipidter IPDA Hendra beserta 2 Personil Sat Reskrim dan 5 orang dari Dinas Pertanian dan Perkebunan, Distributor pupuk melakukan giat monitoring pengawasan pupuk subsidi
Personil Sat Reskrim dan Dinas Pertanian, perkebunan melakukan giat pengecekan terhadap distributor / agen pupuk dan pestisida subsidi di wilayah Kolaka Timur
Dari hasil monitoring, Sat Reskrim mendapati pupuk dan pestisida yang sudah habis masa kadaluarsanya dan tidak terdapatnya tanggal produksi dan kadaluarsa
Serta, Persamaan ijin produksi antara pupuk phoska(pembenahan tanah) dan sp 36. Setelah di cek di pusat, ternyata satu produk yang sama, akan tetapi pergantian kemasaan dari sp 3 ke kemasaan pupuk pshoska ( pembenahan tanah)
Tindakan yang ambil Sat Reskrim, memberikan himbauan agar pupuk dan pestisida yang sudah kadaluarsa tidak perbolehkan lagi dijual dimasyarakat
Laporan : Humas Polres Kolaka Timur