Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Bombana Berhasil Amankan 12,88 gram Sabu dari Dua Pelaku

Jumat, 17 Januari 2025 | Januari 17, 2025 WIB Last Updated 2025-01-18T06:45:26Z

2 orang pengedar narkoba di bombana berhasil diamankan. Foto (Istimewa) 

Bombana, Koltimnews.com -
Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Bombana, sabtu (18/01/25)


Pengungkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Bombana AKP. Muh. Arman, SH., MH. Ia mengatakan bahwa dua orang pelaku dibekuk dirumah pribadinya


"Iya pelaku G dan H kami amankan dirumahnya masing-masing di Desa Tahi ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana," Ujarnya


Kata Arman, kronologi penangkapan bermula darivinformasi masayarakat seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah pertambangan Desa Tahi ite Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana


Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mengetahui orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika bernama G dan H


"Selanjutnya pada tanggal 8 januari 2025 sekitar pukul 04.30 wita kami menuju ke lokasi pertambangan di Desa tahi ite Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, yakni di rumah tempat tinggal saudara G sesampainya di rumah saudara ganas sekitar pukul 06.15 wita kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara G, dan menemukan 7 (tujuh) bungkus schet plastik bening ukuran sedang yang di duga narkotika jenis sabu," Jelasnya


Kemudian anggota sat resnarkoba kembali menuju ke rumah saudara H yang tidak jauh dari rumah Saudara G. Sesampainya di rumah  H kemudian melakukan penangkpan terhadap saudara H dan penggeledahan serta menemukan 13 (tiga belas) sachet plstik bening yang di duga narkotika jenis sabu, di dalam tas milik saudara H


Barang bukti pertama, 7 (tujuh) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 6,42 gram.


Barang bukti kedua, 5 (lima) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu.

-8 (delapan) bungkus sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan 6,46 gram.


Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) subs  Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

×
Berita Terbaru Update