Personel Polsek Samaturu bersama pelaku. Foto (istimewa)
Kolaka, Koltimnews.com - Personel Polsek Samaturu, Polres Kolaka berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di Dusun III Tokale Desa Sani-sani, Selasa (29/07/25)
Ini berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 24 Juli 2025
Menindaklanjuti hal tersebut, Personel Polsek Samaturu bergegas cepat untuk memburu pelaku pencurian Chainsaw merek STHIL
Kapolsek Samaturu IPDA Ramadhan membenarkan pengungkapan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa ada dua orang pelaku yang telah diamankan
"Kami telah mengamankan pelaku dua orang yaitu Inisial S dan AA. Mereka mencuri Chainsaw merk STHIL, Handphone juga dan sebilah badik," Ujarnya
Ramadhan juga menjelaskan kronologi kejadian, Awalnya sekitar Pukul 06.30 Wita Pelapor mendatangi kebunnya di Dusun III Tokale Desa Sani-sani untuk mengecek barang-barang yang berada di Rumah kebun. Pada saat pengecekan ternyata barang-barang sudah hilang diantaranya: Gergaji mesin Merk STIHL, Hand Phone Merk Oppo A17 dan Sebilah Badik
Akibat Kejadian Tersebut Pelapor merasa mengalami kerugian sekitaran Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Dua orang pelaku bisa terkena Pasal 363 KUHPidana