Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Koltim Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan BB 59,01 gram

Senin, 21 Juli 2025 | Juli 21, 2025 WIB Last Updated 2025-07-22T01:19:36Z

Ringkus pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kolaka Timur. Foto (istimewa) 

Koltim, Koltimnews.com -
Satresnarkoba Polres Koltim berhasil ringkus pengedar Narkotika jenis Sabu pada Selasa dini hari (22/07/25)


Pengungkapan tersebut dipimpin langsung KBO Narkoba Polres Kolaka Timur yang didampingi personel Satresnarkoba


Kata dia, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika Jenis sabu yang dilakukan AY (22) yang beralamat di Kelurahan Loea, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur


Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di pimpin Langsung KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA Made Widana, SH melakukan penyelidikan


Kemudian Pada Hari selasa tanggal 22 Juli 2025,  Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mendapatkan Informasi bahwa pelaku AY (22) sedang berada di rumah temanya yang beralamat  Desa Putemata, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur  menuju ke Alamat yang telah diketahui tersebut dan mendapati pelaku sedang berada di depan rumah temanya tersebut, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan, pengeledahan, dari hasil penggeledahan di temukan Barang Bukti 59,01 gram Sabu

 

Barang bukti yang ditemukan di TKP I, 1(satu) buah tas Merk Jimshoney hitam yang berisi 31(tiga puluh satu) potongan pipet hitam masing-masing berisi 1(satu) sachet kemasan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu, 17 (tujuh belas) potongan pipet warna merah masing-masing berisi 1(satu) sachet kemasan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu, 2(dua) potongan plastik warna biru masing-masing berisi 1(satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.


Selain itu ada 1(satu) buah potongan pipet warna putih strip merah yang ujngnya di buat runcing, 1(satu) unti handpone merek IPHONE 11 warna putih, 1(satu) schet kemsan plastik klip sedang berisi 49(empat puluh semblilan) schet plstik klip kecil kosong, 1 (satu) unt timbangan merek CAMRY warna Silver, dan 1 (satu) unit motor merk HONDA SCOOPY warna silver tanpa plat nomor Polisi.


Sedangkan BB di TKP II ada 1(satu) schet kemasan plastik klip besar berisi 4 (empat) schet plastik klip sedang masing-masing berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.

  

Dari analisa kepolisian, modus pelaku diduga berperan sebagai Tutel.


Pelaku AY (22) melanggar pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

×
Berita Terbaru Update