Surat edaran Bupati Koltim. Foto (istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Bupati Kolaka Timur H. Abd. Azis, SH., MH mengeluarkan Surat Edaran Terkait pembersihan lingkungan kerja di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (09/07/25)
Surat edaran ini bertujuan agar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kolaka Timur
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pembersihan lingkungan kerja wajib dilaksanakan setiap hari jumat
Selain itu, pembersihan nya juga bukan hanya di luar kantor, melainkan didalam area kerja juga harus dibersihkan, seperti meja, kursi, dll
Seluruh ASN maupun Non ASN dalam surat edaran tersebut wajib mengikuti pembersihan dengan dibuktikan foto dokumentasi
Pembersihan lingkungan kerja ini juga untuk mengukur kinerja ASN maupun Non ASN yang ada di lingkup Pemerintah Daerah Kolaka Timur