Raperda RPJMD Kolaka Timur. Foto (istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menggelar rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Aula DPRD Koltim, Selasa (19/8/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri 16 anggota DPRD, Plt Bupati Kolaka Timur, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Ketua DPRD Kolaka Timur, Hj. Jumhani, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan paripurna ini berlandaskan aturan perundangan yang berlaku. Ia menyebutkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 267 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029.
“Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Raperda RPJMD Kabupaten/Kota tahun 2025–2029 paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan perda RPJMD,” papar Hj. Jumhani.
Rangkaian rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir fraksi. Seluruh fraksi DPRD Kolaka Timur secara bulat menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029.
Plt Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta anggota DPRD atas penyelenggaraan paripurna dan pandangan fraksi yang konstruktif.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaksanakan sidang paripurna serta memberikan pandangan akhir fraksi. Kami meyakini tahapan pembahasan serta pandangan dari fraksi merupakan wujud tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol guna mewujudkan keberhasilan pembangunan di Kolaka Timur,” ungkap Yosep.
Ia menambahkan, disahkannya Perda tentang RPJMD Kolaka Timur 2025–2029 menjadi landasan bersama untuk melaksanakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Saya berharap dengan disahkannya RPJMD ini, seluruh stakeholder dapat bersama-sama mendorong pelaksanaan program pembangunan, serta ikut menjaga dan mengevaluasi agar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Mari kita kawal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur,” tutupnya.