Reskrim Polres Kolaka Timur berhasil ungkap pelaku penggelapan Motor. Foto (istimewa)
Kolaka Timur, Koltimnews.com - Sat Reskrim Polres Kolaka Timur kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak kejahatan. Melalui Tim Opsnal bersama Piket Sat Reskrim, aparat berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada 8 Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan aduan korban bernama Erni, warga Indonesia berjenis kelamin perempuan, pelaku yang tidak dikenal datang ke rumahnya menggunakan mobil Avanza. Dengan alasan mobilnya kehabisan bensin, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru milik korban. Namun, setelah kunci diberikan, pelaku langsung pergi dan tidak pernah kembali hingga sore hari. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kolaka Timur.
Hasil penyelidikan yang dilakukan sejak laporan diterima mengarahkan petugas pada keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Pada Rabu malam, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku di Desa Pelambua.
Pelaku inisial Y alias K, seorang residivis. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru yang diduga digelapkan.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan polisi, memeriksa pelaku, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan menyidik tuntas kasus ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kolaka Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.