Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SatresNarkoba Polres Koltim Berhasil Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba, Amankan Uang Jutaan Rupiah dan 7,4 gram Sabu

Jumat, 29 Agustus 2025 | Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T07:40:30Z

Pengungkapan pengedar narkoba. Foto (istimewa) 

Koltim, Koltimnews.com -
SatResNarkoba Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Jumat (29/08/25)


Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kolaka Timur IPTU La Ode Rasuli, SH. Ia mengatakan bahwa pelaku merupakan bandar dan residivis


"Alhamdulillah berkat kerja keras teman-teman Sat Narkoba, kami berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba AB yang sangat meresahkan masyarakat. Selain bandar, pelaku juga ini adalah pengedar Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah tersebut," Ujarnya


Dirinya menjelaskan bahwa Personil Sat Narkoba Polres Koltim mengamankan beberapa barang bukti


"Kami amankan uang berjumlah 6.001.000,- dan barang bukti sabu seberat 7,4 gram yang siap di edar di masyarakat," Jelasnya


La Ode Rasuli juga menjelaskan kronologi penangkapan. Ia mengatakan bahwa ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada Residivis Bandar Narkotika Jenis sabu yang berinisial AB Bin PS yang beralamat di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur


"Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di pimpin langsung Kasat Narkoba melakukan penyelidikan, kemudian pada hari jumat 29 Agustus 2025, anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mendapatkan Informasi bahwa saudara AB sedang berada di dalam rumah Kontrakanya dan sedang memiliki Narkotika Jenis sabu, yang beralamat di Dusun II Desa Wonuamboteo, kemudian Anggota Satresnarkoba  mendatangi rumah Kontrakan pelaku dan mendapati pelaku aedang bersama temanya di dalam rumah. Setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur  melakukan penangkapan, dan pengeledahan, dari hasil penggeledahan di temukan Barang Bukti uang dan Sabu," Pungkasnya


Pelaku AB terancam pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika


×
Berita Terbaru Update