
Penahanan pelaku kekerasan. Foto (istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Sat Reskrim Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus kekerasan yang terjadi pada Minggu, (9/11/2025), di Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Koltim yang dipimpin Brigadir Soni Satrusial, S.H mengamankan satu orang pelaku inisial A, 40 tahun, di Puncak Lalingato, Desa Lalingato Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasus penganiayaan ini bermula ketika A dan rekannya melaju dengan sepeda motor di depan rumah korban Rahmatullah, dengan mengeluarkan suara bising. Rahmatullah menegur keduanya, namun A tidak terima dan langsung mencekik leher korban kemudian memukul wajah korban hingga mengalami lebam.
Kasat Reskrim AKP Ahmad Fatoni, S.H menerangkan bahwa Pelaku A sekarang ini masih menjalani pemeriksaan diruang Reserse Kriminal Polres Kolaka Timur dan akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa komitmen Polres Kolaka Timur memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Kolaka Timur untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban, bilamana ada hal-hal yang diperselisihkan sesama warga agar dikomunikasikan dengan baik dan diharapkan untuk meminta bantuan kepada polri dan pemerintah setempat untuk membantu mencarikan solusi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.