Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SatresNarkoba Polres Bombana Amankan Dua Pengedar Narkoba, 9,68 gram Sabu Jadi BB

Minggu, 02 November 2025 | November 02, 2025 WIB Last Updated 2025-11-03T02:05:52Z

Pelaku penyalahgunaan narkoba. Foto (istimewa) 

Bombana, Koltimnews.com -
Satresnarkoba Polres Bombana amankan dua pengedar naekoba yang sangat meresahkan masyarakat, Minggu (02/11/25)


Penangkapan bertempat di jalan pengairan Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana


Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana telah mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu 


Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Bombana AKP. Muh. Arman, SH., MH. Ia mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat


"Ini Berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut maka personil Satresnarkoba Polres Bombana melakukan giat penyelidikan serta pengamatan dan berhasil mengamankan saudara I Alias D yang sedang mengendarai sepeda motor, Kemudian personil Satres narkoba melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh masyarakat dan ditemukan paket narkotika jenis sabu didalam kantong celana saudara IDHAM sebanyak 5 (lima) paket," Ujarnya


Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan di dalam tas samping yang ia simpan di dalam bagasi motor dan ditemukan sebanyak 24 (dua puluh empat) sachet dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap diri saudara I dan mengakui bahwa ada seorang temanya yang ada hubungan dan mengetahui dalam transaksi narkotika jenis sabu yang saudara I lakukan


Selanjutnya personil Satresnarkobba Polres Bombana langsung menuju ke rumah tempat tinggalnya yang bertempat di BTN CITRA GARDEN Desa Lantowonua dan berhasil di amankan saudari ES didalam BTN tempat tinggalnya.


Selanjutnya Personil kembali mengintrogasi saudara IDHAM dan mengakui sebelum di tangkap sempat menempel narkotika jenis sabu di jalan BTN pasir putih dan dilanjutkan untuk mencari tempelan yang sudah di disimpan dan berhasil di temukan sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak 32 (paket) narkotika jenis sabu. Selajutnya personil Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan TP narkotika dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut. 


Kedua pelaku tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

×
Berita Terbaru Update