
Foto (istimewa)
Kolaka, Koltimnews.com - Polres Kolaka Timur melalui Satresnarkoba melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti narkoba kepada Kejaksaan Negeri Kolaka pada hari Rabu (5/11/2025) dikantor Kejaksaan Negeri Kolaka, setelah pihak JPU menyatakan P21 terhadap berkas perkara yang diteliti.
Tersangka yang dilimpahkan adalah AY, yang diduga telah melakukan tindak pidana pengedaran narkotika. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain 54 sachet plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 59,01 gram.
Polres Kolaka Timur terus melakukan upaya penanganan narkoba di wilayahnya. Dengan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kolaka Timur.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H. dalam keteranganya mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan Narkoba yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa
Sedangkan Kasat Narkoba IPTU Laode Rasuli, S.H pada kesempatan berbeda mengatakan bahwa informasi sekecil apapun terkait pengedaran narkoba sangat berharga dan akan segera kami tindak lanjuti.