
Satresnarkoba polres Kolaka Timur bersama pelaku. Foto (istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Satuan reserse narkoba Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan satu orang yang diduga mengedarkan Sabu di wilayah hukum Polres Kolaka Timur, Minggu (25/01/26)
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kolaka Timur IPTU Laode Rasuli, SH. Ia mengatakan bahwa dirinya dan anggota telah mengamankan 1 orang pelaku yang diduga mengedarkan sabu
"Alhamdulillah ini sangat luar biasa berkat kerja keras teman-teman semua, kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti sabu," Ujarnya
Pencapaian ini sangat fantastis. Walau Kolaka Timur hanya daerah lintasan, namun pengungkapan 31,54 gram ini adalah sangat luar biasa
"Ini jumlah yang fantastis, jarang-jarang kami dapatkan jumlah yang besar seperti ini," Katanya
Kasat Narkoba Polres Kolaka Timur juga akan berupaya agar terus melakukan pengungkapan dan bisa mengungkap lebih besar lagi
"Doakan kami agar bisa terus mengungkap, dan bisa mengamankan barang bukti lebih besar lagi," Tegasnya
Kata dia, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Kelurahan Tababu Kecamatan Tirawuta
Menindak lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di pimpin Langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur IPTU La Ode Rasuli, SH melakukan penyelidikan
"Saya bersama anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mendapatkan Informasi bahwa pelaku R sedang berada di Kelurahan Tababu sedang melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian kami menuju ke lokasi tepatnya di Linkungan I Tababu Kelurahan Tababu, kemudian melihat pelaku R sedang berada di pingir Jalan," Jelasnya
Setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mengamankan pelaku R dan melakukan pengeledahan, dari hasil penggeledahan di temukan Barang sabu sebesar 31,54 gram
Barang bukti lainnya yang diamankan, 41 (Satu) sachet plastik klip bening sedang yang berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu yang di bungkus tisu warna putih kemudian di lilit mengunakan lakban bening.
Ada juga 1 (satu) bungkus rokok merk LUCK STRIKE yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah potongan pipet yang ujungnya di buat runcing, 1 (satu) buah sachet plastik klip bening kosong bekas pakai,1 (satu) buah handpone dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha WR. tanpa plat nomor Polisi.
Terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.