
Pelimpahan kasus Narkotika ke Kejaksaan Kolaka. Foto (istimewa)
Kolaka, Koltimnews.com - Satresnarkoba Polres Kolaka Timur kembali melimpahkan tersangka bandar dan kurir serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kolaka, Selasa (24/02/26)
Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 11 / X / 2025 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES KOLAKA TIMUR / POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 30 Oktober 2025.
Surat Kajari Kolaka Nomor :B-362/P.3.12/Enz.1/02/2026 tanggal 18 Februari 2026. ( *P21* )
Kasat Narkoba Polres Kolaka Timur IPTU Laode Rasuli, SH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa anggota nya telah membawa tersangka ke Kejaksaan Kolaka
"Anggota kami telah membawa tersangka bandar dan kurir Narkoba ke Kejaksaan Kolaka untuk di proses lebih lanjut," Ujarnya
Kata Rasuli, anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur diterima langsung oleh jaksa penuntut umum
Dirinya berharap agar masyarakat Kolaka Timur bisa menjauhi yang namanya Narkotika
"Narkoba itu merusak diri dan masa depan kita, maka dari itu harus kita jauhi barang haram tersebut," Pungkasnya