
Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Kolaka. Foto (istimewa)
Kolaka, Koltimnews.com - Satresnarkoba Polres Kolaka Timur kembali melimpahkan tersangka kasus Narkoba dan barang bukti ke Kejaksaan Kolaka, Kamis (05/03/26)
Ini Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 2 / XI / 2025 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK LAMBANDIA/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA, tanggal 7 November 2025.
Surat Kajari Kolaka Nomor :B-465/P.3.12/Enz.1/03/2026 tanggal 5 Maret 2026. ( *P21* )
Kasat Narkoba Polres Kolaka Timur IPTU Laode Rasuli, SH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Personil Sat Resnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan pelimpahan Tersangka dan barang bukti (tahap II)
"Iya kami serahkan tersangka Inisial IAS Alias I (32) ke Kejaksaan Kolaka untuk di proses lebih lanjut," Ujarnya
Dirinya berharap agar masyarakat Kolaka Timur dapat menjauhi barang terlarang tersebut
"Mari kita jauhi Narkoba, karena barang ini dapat merusak diri kita dan masa depan kita," Jelasnya
Anggota Satresnarkoba diterima oleh langsung oleh Jaksa Penuntut Umum