
Tim Rajawali Polres Kolaka Timur. Foto (istimewa)
Kendari, Koltimnews.com - Team URC Satuan Reserse Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap Pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah penginapan di Kendari, Senin (05/10/26)
Berawal dari laporan korban Asadin pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 wita tentang tindak pidana pencurian sepeda motor honda beat yang dialami kemudian TIM URC RESMOB Polres Kolaka Timur langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Pada hari Senin tgl 05 Oktober 2026 pukul 08.30 wita TIM berhasil melakukan penyelidikan dan Mendapatkan Info terduga pelaku berada di salah satu penginapan yang ada di Kota Kendari Kemudian TIM langsung bergerak cepat ke tempat yang dimaksud dan mengamankan Terduga Pelaku Sdr. MA Alias AF di Penginapan yang beralamat Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Yang mana berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui telah melakukan Tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan cara mencuri kunci motor di dalam rumah korban dan langsung membawa pergi kendaraan tersebut sekaligus Handphone dan mesin lemotong aluminium ke Kota Kendari
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fatoni, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa personilnya telah mengamankan pelaku curanmor
"Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di satuan reskrim polres Kolaka Timur dan barang bukti telah diamankan" jelasnya.
Ashadi selaku korban mengapresiasi Team URC satuan Reserse Polres Kolaka Timur yang menurutnya gercep menangani laporan yang diajukan dipolres Kolaka Timur.
"Saya berterima kasih kepada URC reskrim Polres Kolaka Timur karena sangat gercep menangani laporan saya, tidak cukup 24 jam sepeda motor, HP infinix dan mesin pemotong almuniunimun milik saya telah ditemukan" Ungkapnya.