Kapolres Koltim. Foto (istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Kapolres Kolaka Timur AKBP. Tinton yudha Riambodo, SH., S. I. K., MH mengeluarkan imbauan mengenai stop dan cegah pembakaran hutan dan lahan, rabu (30/07/25)
Penyampaian tersebut tertuang dalam imbauan Kapolres yang berisi
1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan
2. Apabila melihat kebakaran segera lapor ke kantor polisi terdekat atau bhabinkamtibmas dan aparat setempat
3. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat
4. Tidak meninggalkan api di hutan dan di lahan
5. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan
Pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliyar