Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Kolaka Timur Beri Imbauan: Stop dan Cegah Pembakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 29 Juli 2025 | Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T05:23:45Z

Kapolres Koltim. Foto (istimewa) 

Koltim, Koltimnews.com -
Kapolres Kolaka Timur AKBP. Tinton yudha Riambodo, SH., S. I. K., MH mengeluarkan imbauan mengenai stop dan cegah pembakaran hutan dan lahan, rabu (30/07/25)


Penyampaian tersebut tertuang dalam imbauan Kapolres yang berisi

1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan

2. Apabila melihat kebakaran segera lapor ke kantor polisi terdekat atau bhabinkamtibmas dan aparat setempat

3. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat

4. Tidak meninggalkan api di hutan dan di lahan

5. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan


Pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliyar 

×
Berita Terbaru Update