Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Kolaka Timur Sedang Tangani Kasus Perdana Dugaan Korupsi Mantan Pj Kades

Sabtu, 06 Desember 2025 | Desember 06, 2025 WIB Last Updated 2025-12-06T13:16:47Z

Pendamping hukum kepada tersangka mantan Pj. Kades Woiha. Foto (istimewa) 

Koltim, Koltimnews.com -
Satreskrim Polres Kolaka Timur kini sedang menangani kasus dugaan korupsi salah satu mantan Pj. Kepala Desa yang ada di Kolaka Timur, sabtu (06/12/25)


Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur AKP. Ahmad Fatoni S.H. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang menangani kasus korupsi Kepala Desa


"Iya benar, kami sedang menangani kasus dugaan korupsi salah mantan pelaksana Kepala Desa yang ada di Kolaka Timur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"Ujarnya


Dirinya juga menjelaskan bahwa kasus korupsi ini sejak tahun 2022


"Ia, ini kasus korupsi sejak tahun 2022 sejak tersangka A menjadi Pj. Ada 5 item dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa yang dilakukan tersangka, diantaranya pembangunan jalan usaha tani, pembangunan posyandu, pembuatan kolam ikan, pembangunan ketel nilam dan pembuatan tempat cuci tangan pada saat Covid-19," Jelasnya


Kata Kasat, dari 5 item pekerjaan, ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif


"Ada beberapa pekerjaan yang fiktif dan ada juga pekerjaan yang tidak diselesaikan dengan total kerugian negara hasil audit Inspektorat Koltim sebesar 554 juta rupiah," Tambahnya


Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur berharap agar Kades bisa menjalankan tugasnya dengan baik 


"Harapan kami agar seluruh kepada Desa di Kolaka Timur mampu mengelola keuangan Desa dengan baik, agar terhindar dari tindak pidana,"Harapnya


Pengacara tersangka A Taufik Sungkono, SH juga memberikan keterangan bahwa klien nya akan menjalani proses hukum yang ada


"Klien kami akan menjalani proses hukum yang sudah ada, dan saya sebagai kuasa hukum pasti terus melakukan pendamping," Kata Taufik


Taufik juga memastikan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka berjalan sesuai KUHAP


"Kami memastikan juga hak-hak klien kami  terpenuhi misalnya seperti  mendpat pendampingan hukum, melakukan upaya pembelaan hukum di setiap tingkat pemeriksaan, mengajukan keberatan jika ada hak klien yang dilanggar," Tegasnya


Kedepan kata dia, jika sudah masuk di tahap proses persidangan dirinya juga akan melakukan upaya mengajukan pembelaan, membantah dakwaan, mencari bukti, atau mengajukan eksepsi, demi kepentingan hukum klien kami Insyaallah kami akan memberikan yang terbaik untuk kepentingan klien kami.


×
Berita Terbaru Update