
Pelaku kurir narkoba saat diamankan. Foto (istimewa)
Bombana, Koltimnews.com - Satresnarkoba Polres Bombana kembali membekuk 2 kurir narkoba yang sedang beraksi di wilayah hukum Polres Bombana, Kamis (15/01/26)
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Bombana AKP. Muh. Arman. Ia mengatakan bahwa anggota nya telah mengamankan 2 kurir Narkoba
"Kami telah mengamankan dua Kurir narkoba yang sedang beraksi di wilayah kami," Ujarnya
Ia menjelaskan bahwa personil Satresnarkoba Polres Bombana awalnya melihat adanya 2 orang laki-laki yang dicurigai yang sedang mencabut tempelan atau mengambil paket narkotika jenis sabu
"Setelah melihat itu, personil Satresnarkoba Polres Bombana melakukan pembuntutan serta pengamatan dan pada hari Rabu tanggal 14 Januari sekitar pukul 19.30 Wita personil Sat Resnarkoba langsung memberhentikan kendaraan yang di gunakan oleh 2 orang tersebut dipinggir jalan umum dan berhasil diamankan," Jelasnya
Kemudian personil Satres narkoba melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan ditemukan kemasan kue yang diduga paket narkotika jenis sabu yang jatuh yang terletak di jalan yang sebelumnya di genggam oleh M pada saat di berhentikan oleh personil Satresnarkoba
"Kemudian personil kami membuka kemasan kue yang didalamnya terdapat 23 sachet plastik bening ukuran kecil yang di duga narkotika jenis sabu. Selajutnya personil kami mengamankan 2 orang tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut," Pungkasnya
Terduga pelaku tersebut terancam Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.