
Satresnarkoba Polres Kolaka Timur. Foto (istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Satuan reserse Narkoba Polres Kolaka Timur kembali mengungkap peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Timur, selasa (20/01/26)
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kolaka Timur IPTU Laode Rasuli, SH. Ia mengatakan bahwa personil Satresnarkoba telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika
"Alhamdulillah berkat kerja keras rekan-rekan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku terduga penyalahgunaan Narkoba," Ujarnya
Kata dia, ini menindaklanjuti informasi masyarakat. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan
"Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, saya bersama Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mendapatkan Informasi bahwa pelaku M sedang berada di dalam rumahnya dan sedang memiliki Narkotika Jenis sabu, yang beralamat di dusun I Desa Roko-Roko, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim. Setelah itu, saya memimpin langsung proses penyelidikan dan menemukan pelaku M sedang bersama temanya di dalam rumah dan kami berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti Sabu," Jelasnya
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba yaitu 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu yang di bungkus tisu, 1 (satu ) buah dompet kecil warna coklat merk Leis yang berisi uang tunai sejumlah Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah), 1 (satu ) unit timbangan di gital merk poker scale, 1 (satu) unit handpone merk Realme warna coklat, 1 bungkus plastik klip bening besar yang berisi 10 bungkus plastik klip bening sedang masing-masing berisi 100 plastik klip bening kecil, 1 buah kaleng rokok merk Gudang Garam yang berisi 42 (empat puluh dua) sachet plastik klip bening bekas dan 1 buah alat hisap berupa Bong.
Tersangka dan barang bukti di bawa kekantor Satresnarkoba Polres Kolaka Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berat keseluruhan Barang Bukti Sabu Bruto 1 gram.
Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 127 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.