Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Bombana Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Kali ini Amankan Dua Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T12:45:14Z

Personil satresnarkoba Polres Bombana bersama pelaku. Foto (istimewa) 

Bombana, Koltimnews.com -
Satresnarkoba Polres Bombana kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Bombana, Kamis (22/01/26)


Kasat Narkoba Polres Bombana AKP. Muh. Arman, SH.,MH mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat


"Ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada 2 orang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan cara menempel di sekitaran SMAN 3 Bombana," Ujarnya


Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2025, kami bersama anggota Satresnarkoba Polres Bombana langsung melakukan observasi di seputaran Jalan depan SMAN 3 Bombana dan mendapati 2 orang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu


"Setelah itu kami langsung mengamankan kedua orang tersebut dan diketahui berinisial H dan MD dan didapati 1 (satu) potongan pipet plastik warna merah yang berisikan 1 (satu) bungkus/sachet berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di laci sebelah kiri motor yang kedua laki-laki tersebut gunakan," Jelasnya


Setelah dilakukan interogasi diketahui 1 bungkus Narkotika jenis sabu tersebut akan di edarkan/tempel di sekitar sekolah SMAN 3 Bombana diketahui pula sebelum kedua laki-laki tersebut di amankan oleh personil sat resnarkoba mereka telah mengedarkan/menempel di beberapa tempat di Kecamatan Rumbia tengah


Selanjutnya, sesuai petunjuk dari handphone dan keterangan kedua laki-laki tersebut personil sat resnarkoba bersama kedua laki-tersebut langsung menuju lokasi-lokasi tempat mereka menengdarkan/menempel Narkotika tersebut, dan didapti 5 (lima) potongan pipet plastik warna merah yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus/sachet berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu


Personil Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut. 


Terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo  UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.  35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

×
Berita Terbaru Update