
Pelaku pengedar Narkoba yang diamankan Polres Kolaka Timur. Foto (istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Satresnarkoba Polres Kolaka Timur kembali mengamankan pengedar Narkoba di Lingkungan 2 Laikamborasaa, Kelurahan Horodopi, Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur, Kamis (19/02/26)
Kasat Narkoba Polres Kolaka Timur IPTU Laode Rasuli, SH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya dan anggota berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba yang meresahkan masyarakat
"Iya kami berhasil mengamankan seorang pengedar dan juga kurir Narkoba di wilayah Kecamatan Mowewe," Ujarnya
Ia mengatakan bahwa pelaku A diamankan di Kelurahan Horodopi
"Iya, dia di amankan di pinggir jalan di Kelurahan Horodopi saat hendak melakukan transaksi Narkoba," Jelasnya
Satresnarkoba Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan 1 (Satu) sachet plastik klip bening sedang yang berisi 1 (satu) sacht kemasan plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,52 gram
Selain itu ada juga uang tunai sebanyak Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan pecahan uang kertas Rp.5000 (lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handpone dan 1 (satu) unit Sepeda Motor
Terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.