
Pengungkapan kasus narkoba Bombana. Foto (istimewa)
Bombana, Koltimnews.com - Satresnarkoba Polres Bombana kembali mengamankan 3 orang terduga pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Bombana, Senin (02/02/26)
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Bombana AKP. Muh. Arman, SH.,MH. Ia mengatakan bahwa personilnya telah mengamankan 3 orang pengedar narkoba
"Alhamdulillah kami telah amankan 3 orang lagi yang selama ini meresahkan masyarakat Bombana," Ujarnya
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat
"Ini informasi dari masyarakat bahwa ada 3 orang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu yang bertempat di Kel. Doule Kec. Rumbia Kab. Bombana," Jelasnya
Selanjutnya kata dia, pada hari senin tanggal 2 Februari 2026, Satresnarkoba Polres Bombana langsung melakukan observasi di seputaran rumah tempat tinggal pelaku D
"Dan setelah beberapalama melakukan observasi personil kami langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mendapati 3 orang yang sedang berada di dalam kamar tidur pelaku D," Tegasnya
Kemudian Lanjutnya, personil Satresnarkoba Polres Bombana langsung mengamankan 3 orang tersebut di ruang tamu di lanjutkan penggeledahan serta menemukan 1 bungkus/sachet ukuran kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang sempat di pegang dan di jatuhkan oleh pelaku D
Barang bukti yang diamankan 3 (tiga) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 33,75 gram.
Terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.