
Pengungkapan narkoba Satresnarkoba Polres Kolaka Timur. Foto (istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur kembali mengamankan dua pengedar Narkoba di Kolaka Timur, Selasa (10/03/26)
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kolaka Timur IPTU Laode Rasuli, SH. Ia mengatakan bahwa dirinya dan anggota berhasil mengamankan bandar dan pengedar Narkoba
"Alhamdulillah kami dan tim berhasil mengamankan bandar dan pengedar obat terlarang yang sangat meresahkan masyarakat Kolaka Timur," Ujarnya
Dirinya mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat
"Iya, ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang bandar Narkotika jenis sabu inisial R (53) dan dalam penjualan Narkotika jenis sabu yang di lakukan R dia dibantu oleh anaknya sebagai pengedar inisial R," Jelasnya
Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur IPTU La ode Rasuli, S.H. melakukan penyelidikan
Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mengamankan pelaku R dan melakukan pengeledahan dirumahnya dan dari hasil penggeledahan di temukan Barang Bukti berupa 15 (lima belas) sachet kemasan plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu siap edar berat bruto ± 3,73 gram
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 132 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.