![]() |
| Presscon Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara. Foto (istimewa) |
Kendari Koltimnews.com - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan 3.597 Gram Sabu di Wilayah Kota Kendari, Selasa (06/10/26)
Dir Narkoba Polda Sultra Kombespol Amri Yudhy, S. S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkotika BTN Graha Mandiri Permai Blok B 05 Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari
Setelah itu, kata dia, tim melakukan Observasi, surveilance, serta mapping dan diketahui keberadaan Terduga Terduga AS yang saat itu berada di BTN Graha Mandiri Permai. Dari hasil interogasi terhadap terduga AS, mengakui bahwa Terduga menyimpan Narkotika Jenis sabu sebanyak 51 (lima puluh satu) sashet narkotika di kamar kos miliknya yg berada di Lorong Angkasa Jalan Orinunggu Kelurahan Padelau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
"Kami membawa terduga AS ketempat tersebut, pada saat berada di kos tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut yang disaksikan masyarakat setempat dan ditemukan 51 (lima puluh satu) sashet narkotika jenis sabu di sebuah lemari yang berada di kamar kos, selain itu Tim juga menemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika," ujarnya.
Dari hasil interogasi Terduga AS mengambil narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di jalan sekitaran Mall The Park sebanyak 4 Kilo Gram, dan diarahkan oleh seorang yang diduga napi yang berada di lapas yang tidak diketahui oleh Terduga.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa Terduga AS beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan peredaran Narkotika jenis Sabu ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengembangan pelaku An. AS bahwa sebelum ditangkap pelaku sempat mendistribusikan sabu 1 Kg sebanyak 2 bagian, masing-masing bagian sebanyak 500 Gram selanjutnya pendistribusian diarahkan sesuai yang diperintahkan oleh bos pelaku.
Selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 3 dengan pengembangan berupa Observasi dan Mapping sehingga diketahui tempat tinggal dan tempat kerja pelaku yang diduga menerima distribusi/penerima sabu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 September 2026, Pukul 17.00 Wita, Tim melakukan pemantauan di seputaran Bengkel Las tempat kerja Terduga H sehingga pada pukul 17.30 Wita, Tim Opsnal melihat pelaku H keluar dari sebuah bengkel Las menggunakan Mobil Toyota Ayla Nompol DT 1160 HE warna kuning sehingga dilakukan pembuntutan oleh team Opsnal.
"Setelah sampai di rumah tempat tinggal pelaku terlihat keluar dari mobil dengan mengenggam sebuah tas paperbag warna putih masuk kedalam rumah tempat tinggalnya sehingga pada Pukul 18.30 Wita Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 3 langsung melakukan upaya paksa dan penangkapan terhadap di Rumah Terduga H kemudian dilakukan penggeledahan," jelasnya.
Selanjutnya Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 3 membawa Terduga H beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.
Adapun bukti narkotika jenis sabu yang telah berhasil diamankan dari Terduga AS, berupa 51 (lima puluh satu) saset berisikan Narkotika Jenis sabu berat brutto 3.094 gram dan dari Terduga H, berupa 5 (lima) saset berisikan Narkotika Jenis sabu berat brutto 503 gram.
Terduga pelaku terancam pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat 2 huruf A undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana

