Foto : Ketum HIPPMA KOLSEL (Apri Dirja Saputra)
Kolaka, (31/03/2021) Koltim-News. Com -Sebelumnya PP-HIPPMA KOLSEL melakukan aksi demonstrasi mempertanyakan Izin Terminal Khusus dan Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional PT. Akar Mas Internasional (AMI) di Kantor DPRD Kolaka, Kamis (25/3/2021)
Tutup dan Usir PT. Akar Mas Internasional dari Jazirah Kabupaten Kolaka, PT. AMI telah melakukan aktivitas pertambangan yang Diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Ketum HIPPMA Kolsel Apri Dirja Saputra
Setelah melakukan kunjungan DPRD Kabupaten Kolaka bersama BPJN Kendari, Kepolisian Kabupaten Kolaka, Syabandar Pomalaa, Tim terpadu dan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Selatan di Jetty PT. Akar Mas Internasional.
Dalam peroses kunjungan di Jetty PT. AMI itu hanya sampai memeriksa jalan produksi di temani pihak Menejemen PT.Akar Mas Internasional pada tanggal 31 Maret 2021.
Ditemui Di sekretariat Ketua Umum Hippma Kolsel Apri Dirja Saputra Mengatakan, Kami sudah melakukan kunjungan di Jetty PT. Akar mas tapi saya menganggap bahwa Kunjungan itu hanya seremonial yang tidak membuahkan hasil dan hanya menghasilkan kekecewaan terkhusus kami PP HIPPMA-KOLSEL.
"PT. AMI tidak mampu membuktikan Izin-izin pertambangan yang kami minta dan bahkan seakan-akan kami mau dibenturkan dengan masyarakat disana, PT. AMI kami duga tidak ada itikad untuk melengkapi izin-izinnya",ungkapnya
Lanjut Apri menuturkan, Kami dari PP-HIPPMA-KOLSEL Tidak akan perna berhenti dan akan terus berjuang sampai PT. AMI Tutup serta angkat kaki dari Jazirah Kab. Kolaka. Hadirnya PT. AMI kami duga hanya membawah kerugian Negara dan dampak negatif kepada masyarakat Kabupaten Kolaka.
"Darinya itu kami akan melakukan aksi besar-besaran Didepan Gedung DPRD Kab. Kolaka kalau perlu kami akan menyegel kantor DPRD Kabupaten Kolaka. Serta kami hal ini sampai ke- tataran pemerintah pusat. Pada intinya IUP PT. AMI harus di cabut dan perusahan PT. AMI harus tutup dan angkat kaki dari Jazirah Kabupaten Kolaka",tutupnya
Editor : Muh. Ichwanul Abdillah