Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakil Bupati Kolaka Timur Hadiri Rakorwil Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025

Kamis, 01 Mei 2025 | Mei 01, 2025 WIB Last Updated 2025-05-13T22:50:15Z

Kegiatan P2DD. Foto (istimewa) 

Koltim, Koltimnews.com -
Wakil Bupati Kolaka Timur (Wabup Koltim) Bapak H. Yosep Sahaka, S.Pd.,M.Pd menghadiri kegiatan Rakorwil Sulampua, Balinusra & Kalimantan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025, yang bertempat di Aula Wakatobi Lantai 4, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara pada Selasa (29/04/2025).


Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah (PEMDA) dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital. Upaya ini sesuai dengan berbagai arahan Presiden Republik Indonesia antara lain dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2016, Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016, dan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018. Untuk penerapan ETPD tersebut, Keputusan Presiden nomor 3 Tahun 2021 mengatur pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) Nasional untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 56 tahun 2021 mengatur pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di setiap PEMDA yang dipimpin langsung Kepala Daerah.


Penerapan ETPD terbukti berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Data dari Kementerian Keuangan di tahun 2023 menunjukkan bahwa penerapan digitalisasi

mendorong peningkatan pendapatan pajak, realisasi penerimaan pajak dan retribusi, serta realisasi belanja PEMDA (rincian terlampir). Sebagai apresiasi atas upaya TP2DD, Pemerintah Pusat memberikan insentif bagi TP2DD terbaik pemenang Championship TP2DD yang diumumkan pada

Rapat Koordinasi Nasional yang dilaksanakan setiap tahun. 


P2DD adalah singkatan dari Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat dan memperluas penggunaan teknologi digital di berbagai sektor pemerintahan daerah. P2DD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan publik, meningkatkan efektivitas tata kelola keuangan daerah, dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah dan nasional.


Lebih detail, P2DD meliputi beberapa aspek:

Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD):

Pemanfaatan teknologi digital untuk melakukan transaksi keuangan pemerintah daerah secara elektronik, seperti pembayaran pajak, retribusi, dan belanja pemerintah.


Penggunaan Sistem Pembayaran Digital:

Mendukung penggunaan berbagai sistem pembayaran digital, seperti QRIS, kartu kredit, dan e-wallet, dalam transaksi pemerintah daerah. 

Penguatan Infrastruktur Digital:

Meningkatkan infrastruktur digital di daerah, seperti jaringan internet, sistem informasi, dan perangkat lunak yang mendukung digitalisasi. 

Peningkatan Kapasitas SDM:

Memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas SDM di pemerintah daerah untuk menguasai teknologi digital dan mendukung implementasi P2DD.


P2DD diimplementasikan melalui Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021. Satgas P2DD terdiri dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Bank Indonesia.


Tujuan dari P2DD adalah untuk: 

Meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan publik.

Mendukung tata kelola keuangan daerah yang baik dan efisien.

Meningkatkan keuangan inklusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Mempercepat pemulihan ekonomi daerah dan nasional.

P2DD merupakan bagian penting dari transformasi digital nasional yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

×
Berita Terbaru Update