Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Koltim Ringkus Dua Orang Terduga Bandar, Amankan Sejumlah BB

Sabtu, 17 Oktober 2026 | Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T03:08:53Z

2 orang terduga Bandar Narkoba diamankan di Polres Kolaka Timur. Foto (istimewa)

Koltim, Koltimnews.com -
Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu melalui Operasi Pemberantasan Narkoba yang dilaksanakan di wilayah hukumnya, Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HB alias To dan K alias An.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU La Ode Rasuli, S.H., melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.


Operasi yang dimulai sekitar pukul 06.30 WITA itu kemudian mengarah kepada salah seorang terduga pelaku yang diketahui sedang dalam perjalanan menuju rumah kebunnya di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo.


Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di Desa Sabi-Sabila, Kecamatan Mowewe. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, serta sejumlah plastik klip kosong.


Setelah penangkapan pertama, personel Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah kebun milik terduga pelaku di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo.


Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah plastik klip kosong dalam berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.


Berdasarkan pemeriksaan awal, HB alias To mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial K alias An.


Berbekal informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas personel Satresnarkoba, Satreskrim, Satuan Samapta Polres Kolaka Timur, serta personel Polsek Mowewe kemudian bergerak menuju kediaman terduga pelaku kedua di Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe.


Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan empat sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram.


Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, alat isap, uang tunai sebesar Rp575.000, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.


Dengan demikian, total barang bukti yang diduga sabu dari kedua lokasi penindakan tersebut berjumlah tujuh sachet dengan berat bruto keseluruhan 1,42 gram. Adapun barang bukti lainnya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tersebut.


Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU La Ode Rasuli, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran, menjadi perhatian serius kepolisian.


Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar peredaran narkotika dapat ditekan dan tidak semakin merusak kehidupan sosial, khususnya di kalangan generasi muda.


Pada kesempatan yang sama, IPTU La Ode Rasuli mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.


“Saya mengajak seluruh kalangan untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Ia berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.


Dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika juga disampaikan Camat Mowewe, Marwan, S.Sos. Ia mengapresiasi langkah Polres Kolaka Timur dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mowewe.


Marwan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dan berharap pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.


“Saya memberikan apresiasi tinggi dan dukungan penuh kepada Polres Kolaka Timur atas pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Mowewe. Kita semua tentu tidak ingin melihat generasi kita dan masa depan mereka rusak akibat narkoba,” ujarnya.


Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi mengenai bahaya narkotika.


“Kepada seluruh pemangku kepentingan dan unsur lainnya, mari kita terus melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat dan generasi muda tentang dampak negatif penggunaan narkoba,” tambahnya.


Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah setempat.


Polres Kolaka Timur diharapkan terus memperkuat langkah penindakan, pencegahan, dan edukasi guna menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.


Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.


×
Berita Terbaru Update