Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Kolaka Timur Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T11:03:56Z

Pelimpahan tersangka ke kejaksaan Kolaka. Foto (istimewa) 

Koltim, Koltimnews.com -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah perkara dugaan tindak pidana narkotika dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.


Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA, tertanggal 16 Agustus 2026.


Proses pelimpahan juga mengacu pada Surat Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor: B-2380/P.3.12/Enz.1/10/2026, tertanggal 7 Oktober 2026, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara yang telah lengkap (P-21).


Kasat Narkoba Polres Kolaka Timur, IPTU Laode Rasuli, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.


Adapun tersangka yang dilimpahkan berinisial BA beralamat di Desa Lambandia, Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan.


Dalam pelaksanaan pelimpahan tersebut, tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Indah Safitri, S.H., dengan pangkat Ajun Jaksa Madya.


Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Satresnarkoba Polres Kolaka Timur terus menjalankan tugas penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.


×
Berita Terbaru Update