
Bahtra Banong bersama pimpinan DPR. Foto (istimewa)
Jakarta,Koltimnews.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pembentukan panitia kerja atau panja penyusunan RUU Pemilu. Dalam rapat tersebut, Panja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU tentang Pemilu
Dasco menegaskan pembentukan panja diperlukan untuk membahas substansi RUU Pemilu secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif. Dasco menyebut Komisi II DPR telah menyepakati pembentukan panja penyusunan RUU Pemilu dalam rapat internal pada 29 September 2026.
"Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi Komisi II DPR RI, khususnya dalam penyusunan rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, diperlukan pembentukan panitia kerja sebagai perangkat kerja yang membahas substansi RUU secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif," ujarnya.
Kata dia, ini berdasarkan hasil rapat internal Komisi II DPR RI tanggal 29 September 2026, Komisi II DPR RI telah menyepakati pembentukan Panja penyusunan RUU tentang Pemilu