
IPDA Hendra bersama Pelaku inisial A. Foto (Istimewa)
Kolaka, Koltimnews.com - Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur lakukan pengungkapan pelaku tindak pidana penjara pencurian, Selasa (25/6/24)
Pihak kepolisian mengatakan bahwa Pelaku A bin A di tangkap di Pantai Kakao Kabupaten Kolaka. Dimana pelaku A melakukan perbuatan ber-ulang yaitu melakukan tindak pidana pencurian spesialis kotak amal di masjid- masjid sekitara Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Kolaka dan salah satunya yaitu Pencurian Kotak amal yang terjadi di Masjid Madskur Al-Aminah Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta Kabupatem Kolaka Timur
"Awalnya pada tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 17.40 Wita saudara Samsudin datang ke masjid Madskur Al-Aminah yang mana saudara Samsudin saat itu yang pertama kali tiba dan masuk ke dalam masjid dengan maksud untuk melakukan persiapan shalat shalat maghrib seperti menyapu dan mengumandangkan adzan dan pada saat saudara Samsudin menyapu dirinya menemukan bahwa 1 (satu) buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca telah dalam keadaan rusak akibat cungkilan dan isi dari kotak amal tersebut berupa uang telah tidak ada," Katanya
Mengetahui hal tersebut, Samsudin memberitahukan kepada H. Burhan yang merupakan imam masjid Madskur Al-Aminah
"H. Burhan dan Samsudin kemudian bersama-sama melakukan pengecekan terhadap CCTV masjid dan diketahui bahwa terdapat seseorang yang tidak dikenali dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki thunder pada sekitar pukul 13.48 WITA (berdasarkan catatan CCTV) telah mengambil uang dari dalam kotak amal masjid dengan cara mencungkil kotak amal tersebut," Jelasnya
Akibat kejadian pencurian tersebut pihak masjid Madskur Al-Aminah mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Kolaka Timur guna dilakukan proses hukum.
Untuk kasus tersebut akan di lanjutkan ke tahap Penyidikan, di karenakan terduga pelaku telah di amankan di Polsek Kolaka.
Pihak kepolisian mengamankan Barang bukti berupa sepeda Motor Mio M3 berwarna Kuning dan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana pencurian saat ini sedang dalam proses pencarian oleh personil Satreskrim Polres Kolaka Timur
Polres Kolaka Timur juga masih terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama personil Polsek Kolaka guna menentukan langkah-langkah selanjutnya. Hasil dari pemeriksaan terduga pelaku pencurian telah melakukan tindakan pidana pencurian kotak Amal dibeberapa masjid di wilayah kolaka yang berjumlah 6 masjid dan di wilayah Kolaka Timur 2 masjid diantaranya masjid Maskur Al-Aminah Desa Tawainalu