
Bimtek Sidalih dan E-Coklit. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur gelar Bimbingan teknis data pemilih dan penggunaan aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan e- coklit pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara beserta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2024, bertempat di aula Pemda Koltim, Sabtu (15/6/2024)
Disela sela kegiatan, Ketua KPU Koltim Anhar dihadapan awak media mengatakan kegiatan hari ini dihadiri oleh 60 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 kecamatan dan 399 PPS dari 117 desa dan 16 kelurahan.
"Peserta yang hadir Bimtek hari ini tujuannya dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada kita dalam melakukan pemutahiran data e- coklit secara serentak nantinya khususnya di Kabupaten Kolaka Timur," ujar ketua KPU Koltim
Dijelaskannya, lamanya masa kerja Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 adalah sekitar satu bulan, yakni dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024. Pantarlih dapat bekerja sejak masa pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.
Sedangkan, diungkapkan Anhar untuk perekrutan Pantarlih dibutuhkan sebanyak 347 orang yang tersebar di 12 kecamatan yakni 16 kelurahan dan 117 desa se- Kabupaten Kolaka Timur
Terkait jadwal pembentukan serta masa kerja Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"Pendaftaran anggota Pantarlih Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 13 Juni 2024. Bagi masyarakat yang hendak mendaftar, maka perlu mengetahui informasi terkait jadwal pembentukan, masa kerja, hingga tugas dan kewajiban Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024." Jelasnya