Pengungkapan curanmor. Foto (istimewa)
Kolaka Timur, Koltimnews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Timur kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya. Pada Senin, 28 Juli 2025, Tim Opsnal berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia.
Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban Imran Yusuf, seorang warga Kelurahan Penanggo Jaya yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat dini hari, 25 Juli 2025. Saat kejadian, ibu pelapor sedang melaksanakan salat tahajud dan sempat mendengar suara kendaraan berhenti di depan warung milik keluarga. Namun saat pagi hari, sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam putih milik korban yang diparkir di halaman depan warung telah raib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VII/SPKT/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA, Tim Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan, yakni FA (Laki-laki, 29 tahun), wiraswasta, warga Kelurahan Penanggo Jaya dan A (Laki-laki, 25 tahun), wiraswasta, juga warga Kelurahan Penanggo Jaya
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya telah dilaporkan hilang.
Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Kolaka Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh penyidik meliputi Penerimaan laporan polisi (LP), Pemeriksaan pelapor dan saksi, Penyusunan administrasi penyidikan, Pengamanan pelaku dan barang bukti dan Pelaksanaan gelar perkara
Selanjutnya, Sat Reskrim akan melengkapi berkas perkara dan menerbitkan SP2HP kepada pelapor, serta menyidik kasus ini hingga tuntas.
Polres Kolaka Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya dengan tidak membiarkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci ganda.