Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Finalisasi Ranperda RPJMD Kabupaten Kolaka Timur 2025–2029

Kamis, 25 September 2025 | September 25, 2025 WIB Last Updated 2025-10-04T04:38:32Z

Foto (istimewa) 

Koltim, Koltimnews.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), menggelar penandatanganan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.


Kegiatan ini dipimpin Asisten Tiga Setda Koltim Irwan SSos MM bersama Kepala Bappeda Litbang Koltim Dr Mustakim Darwis SP MSi, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Koltim, Jumat (26/9/2025) di Aula Kantor Bappeda Litbang Koltim. 


Dr Mustakim menyampaikan, RPJMD Koltim untuk 2025–2029 menjadi pedoman penting dalam arah kebijakan pembangunan daerah 5 tahun ke depan, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, hingga program prioritas daerah.


Dengan ditandatanganinya finalisasi Ranperda RPJMD ini, Pemda Koltim menegaskan komitmennya untuk menjamin sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah, lalu mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan, dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas bagi masyarakat


”Mari bersama-sama kita dukung terwujudnya Kolaka Timur yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” pinta Dr Mustakim.


RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)  merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk  jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan  yang berisi  penjabaran dari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional . ( Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang ” Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ” 

 

RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi , misi , dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan , sasaran , strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.

Mengacu pada UU 25/2004, penyusunan RPJMD perlu untuk memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:


1.Strategis


RPJMD harus erat kaitannya dengan proses penetapan kearah mana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 tahun mendatang , bagaimana mencapainya , dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan.

2.Demokratis dan Partisipatif


Penyusunan RPJMD perlu dilaksanakan secara transparan , akuntabel , dan melibatkan masyarakat ( dan seluruh stakeholder ) dalam pengambilan keputusan perencanaan di semua tahapan perencanaan.

3.Politis


Bahwa penyusunan RPJMD  perlu melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politik , terutama Kepala Daerah Terpilih dengan DPRD.

4.Perencanaan Bottom-up


Aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu untuk diperhatikan dalam penyusunan RPJMD.

5.Perencanaan Top Down


Bahwa proses penyusunan RPJMD perlu adanya  sinergi dengan rencana strategis di atasnya yaitu RPJPD dan RPJM Nasional.

 Kerangka Analisis RPJMD


Untuk memperoleh konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan jangka menengah , perencanaan dan penganggaran tahunan , RPJMD perlu menggunakan kerangka analisis dan program yang serupa dengan kerangka program RKPD , Renja SKPD , Kebijakan Umum Anggaran ,dan APBD.Kerangka analisis yang diusulkan untuk RPJMD adalah menggunakan pembagian fungsi , urusan wajib , dan urusan pilihan pemerintah daerah. Adapun fungsi Pemda meliputi: pelayanan umum , ketertiban dan keamanan , ekonomi , lingkungan hidup , perumahan dan fasilitas umum , kesehatan , pariwisata dan budaya , pendidikan , dan perlindungan sosial.

Proses Penyusunan RPJMD


Terdapat 3 alur spesifik dalam penyusunan RPJMD , yaitu alur proses teknokratis strategis , alur partisipatif , dan alur proses legislasi dan politik. Ke 3 alur proses tersebut menghendaki pendekatan yang berbeda , namun saling berinteraksi satu sama lain untuk menghasilkan RPJMD yang terpadu.

×
Berita Terbaru Update