
Ketua Komisi III DPRD Koltim. Foto (istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Baru-baru ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur telah memberikan SK PPPK Paruh Waktu dengan jumlah yang cukup besar mencapai 1.188, Jumat (02/01/26)
Melihat kondisi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Koltim Dr. Irwansyah berharap ke Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar status dan hak keuangan mereka disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil atau (PNS).
"Saya berharap agar PPPK Penuh dan Paruh Waktu bisa disamakan dengan PNS, karena kerja-kerja mereka sangat luar biasa untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," Ujarnya
Dirinya juga menjelaskan bahwa PPPK Penuh dan Paruh waktu adalah tulang punggung Pemerintah Daerah.
"Mereka ini kerjanya sangat luar biasa, mereka telah mengabdi sehingga loyalitas dan kinerjanya tidak bisa diragukan lagi. jadi tidak salah kemudian kalau mereka disamakan dengan PNS, semoga Pemerintah Pusat dan DPR RI bisa mendengar masukan ini, dan mencarikan solusi untuk mereka," Pungkasnya. Melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara..