Kolaka, Koltimnews.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur berhasil amankan Pelaku Pencurian, Selasa (11/04/2023)
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kolaka Timur menerima Laporan Pengaduan dari Korban H.M tanggal 9 maret 2023
Pelaku Pencurian W (42) di tangkap Satreskrim Polres Kolaka Timur di Pantai Wisata Kuliner Kolaka Kelurahan Lamakato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka
Operasi penangkapan tersebut dilakukan Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur yang di pimpin oleh IPDA Ramadhan, SH dan IPDA Hendra bersama personil Sat Reskrim
W (42) mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Desa Onemanu Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur
Kapolres Kolaka Timur AKBP. Yudhi Palmi, DJ, S. I. K.,M.Si membenarkan hal tersebut.
"Awalnya Pada hari Kamis Tanggal 09 Maret 2023 Pelapor tiba dirumahnya setelah dari menjual di SP 4 Konsel pelapor H. M langsung masuk kedalam rumahnya untuk menyimpan tasnya kedalam kamar, ketika didalam kamar pelapor melihat kasurnya sudah berantakan dan dompet yang disimpan dibawah kasur sudah tidak ada," Ujarnya
Setelah itu kata Yudhi, pelapor H. M melihat pintu dapurnya sudah dalam terbuka dengan cara dicungkil. Kemudian pelapor juga mengecek meja laci hasil dagangannya dan HP pelapor sudah tidak ada
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) Unit HP VIVO warna Fusion Black dengan total kerugian Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah).
Pelaku Pencurian W (42) melanggar Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP
Laporan : Humas Polres Kolaka Timur
